4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah

Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Yang namanya investasi itu tidak bisa lepas (bebas) dari yang namanya risiko. Investasi apapun pasti ada risikonya, entah besar atau kecil. Investasi yang tanpa risiko sudah dipastikan investasi bodong.

Sama halnya dalam investasi saham syariah, yang namanya risiko itu tetap ada. Yang dimaksud dengan risiko di sini tentu saja potensi kerugian. Investasi saham yang notabene berlabel syariah, tetap saja tak bisa lepas dari yang namanya potensi kerugian.

SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

Lantas apa saja risiko investasi saham syariah yang bisa dialami oleh investor? Berikut ini 4 risiko investasi saham syariah yang wajib diketahui investor biar tidak kaget karena taunya hanya cuan saja:

1). Capital Loss

Seorang investor tidak selamanya mendapatkan keuntungan terus-menerus, melainkan adanya ada saat dimana menderita atau mengalami kerugian. Capital loss adalah kondisi dimana investor rugi saat menjual sahamnya karena menjual di harga lebih rendah dari harga belinya. Capital loss ini tentu saja kerugian yang terkait dengan fluktuasi pasar. Kinerja negatif saham syariah karena fluktuasi pasar membuat harga sahamnya terus merosot dibanding saat beli.  Capital loss terjadi karena aset investasinya berkurang nilainya dan ketika investor dengan terpaksa menjual sahamnya dengan harga yang lebih rendah dari saat beli maka kerugian itu pun menjadi nyata.

2). Risiko Likuiditas

Kendati saham-saham syariah secara umum tergolong lebih likuid dibandingkan dengan saham-saham reguler, risiko likuiditas ini tentu saja ada, yakni manakala saham yang telah dimiliki tidak mudah dijual kembali. Pasar saham ini terlalu lesu sehingga tidak terjadi jual-beli saham yang dinamis. Jika memiliki saham yang sudah dijual (tidak likuid) begini, tentu saja investor harus lebih sabar karena tidak bisa menjualnya dengan cepat. Letak kerugiannya tentu saja tak melulu nilai asetnya, tetapi juga rugi waktu karena dibutuhkan waktu lebih lama lagi untuk menjualnya.

3). Sahamnya Ditendang dari DES

Setiap bulan Mei dan November Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi dan penilaian saham-saham syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). OJK melakukan seleksi ulang. Pada dasarnya, ada banyak kriteria yang dipakai untuk menilai saham-saham yang masuk DES. Nah, jika saham yang kamu miliki akhirnya ditendang (dikeluarkan) dari DES karena melakukan penyimpangan prinsip syariah maka wajib segera menjualnya agar terhindar dari transaksi haram. Biasanya jangka waktu penjualan saham yang sudah ditendang dari DES 10 hari (10+) sejak sahamnya didepak dari DES. Setelah batas waktu itu, sahamnya menjadi tidak syariah lagi karena telah menjadi saham reguler. So, bagi investor yang syariah tentu saja wajib menjualnya di rentang waktu yang ditentukan. Namun jika tetap dipertahankan dan selama dipertahankan (setelah H+10) mendatangkan cuan, tentu saja capital gain itu bagi investor syariah tergolong tidak halal. Oleh sebab itu, keuntungan itu harus dibersihkan dan diubah menjadi dana sosial (cleansing fund).

4). Emitennya Bangkrut (Delisting)

Saat emiten suatu saham bangkrut sehingga terpaksa delisting dari bursa maka investor berpotensi kehilangan seluruh modalnya, kendati investor masih bisa mendapatkan modalnya entah penuh atau berapa persennya. Namun harus disadari kalau proses ini sangat panjang dan tidak mudah. Perusahaan yang bangkrut, delisting dan akhirnya dilikuidasi harus berketetapan hukum lewat pengadilan. Setelah itu,, seluruh asetnya baru bisa dijual untuk membayar utang perusahaan. Sayangnya, pemegang saham adalah pihak yang paling terakhir dipenuhi haknya dari hasil likuidasi. Itu pun kalau hasil penjualan asetnya mencukupi. Jika tidak maka investor hanya bisa gigit jari.

SIMAK JUGA: Inilah 10 Saham dengan Cuan Tertinggi di Semester 1/2021 Berdasarkan Data RTI




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*